Menu

Mode Gelap

Hukrim · 7 Apr 2026 12:50 WIB ·

Kurir Sabu Dibekuk, Dugaan Kendali Jaringan Mengarah ke Lapas


 📸 Tersangka B.S.D (29) bersama barang bukti.
Perbesar

📸 Tersangka B.S.D (29) bersama barang bukti.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan setelah menangkap seorang kurir di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil pengembangan awal, penyidik menduga peredaran narkotika tersebut tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga terhubung dengan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan peran narapidana dalam pengendalian distribusi.

“Ada indikasi barang ini dikendalikan dari dalam. Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Juliandi, Selasa, 7 April 2026.

Tersangka berinisial B.S.D, 29 tahun, disebut sebagai perantara dalam peredaran tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.H yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan.

Ia juga menyebut menjalankan distribusi dengan sistem pengambilan “lempar” di titik-titik tertentu sebelum barang diedarkan kembali.

Penangkapan terhadap B.S.D dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis pada Senin dini hari, 6 April 2026, sekitar pukul 01.46 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 4, Desa Kulim. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan. Dari pemeriksaan awal, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu lain yang disimpan di beberapa tempat, termasuk dalam tas kecil. Total barang bukti yang disita mencapai 11 paket sabu dengan berat kotor 4,41 gram, serta telepon genggam dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Baca Juga:  Terduga Pencabulan 8 Anak di Bengkalis Ditangkap Polisi

Dalam pemeriksaan, B.S.D mengaku menerima imbalan sekitar Rp300 ribu setiap kali pengantaran, serta sebagian kecil sabu untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan dengan pengendalian dari dalam lembaga pemasyarakatan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim