Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 30 Mar 2026 20:35 WIB ยท

Buronan Kasus Lahan HPT Desa Senderak Ditangkap


 ๐Ÿ“ธ Tim intelijen Kejari Bengkalis menangkap terpidana korupsi lahan HPT Surya Putra yang buron selama empat tahun, Senin (30/3/2026).
Perbesar

๐Ÿ“ธ Tim intelijen Kejari Bengkalis menangkap terpidana korupsi lahan HPT Surya Putra yang buron selama empat tahun, Senin (30/3/2026).

Prodesanews.com | Bengkalis โ€” Pelarian Surya Putra terhenti di sebuah kedai kopi Jalan Hang Tuah Bengkalis. Terpidana korupsi lahan hutan produksi terbatas (HPT) itu ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis pada Senin, 30 Maret 2026, setelah hampir empat tahun masuk daftar pencarian orang.

Ia tak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Dalam pelariannya, Surya sempat diketahui berada di Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim mengatakan, Surya merupakan terpidana perkara jual beli lahan HPT seluas sekitar 73,29 hektare di Desa Senderak. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr telah menyatakan ia bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

โ€œ Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider empat bulan kurungan,โ€ kata Wahyu.

Perkara ini bermula pada 2021, ketika lahan kawasan hutan di Desa Senderak diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Status kawasan sebagai hutan produksi terbatas semestinya menutup praktik transaksi tersebut.

Penjualan dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang diduga melibatkan kepala desa dan oknum perangkat desa saat itu. Sebanyak 58 dokumen diterbitkan untuk Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan.

Setiap peminat lahan diminta membayar sekitar Rp2 juta per dokumen. Dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp45 juta dan mengalir ke sejumlah pihak.

Padahal, perubahan status dan pemanfaatan kawasan hutan diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Audit per 30 Desember 2022 mencatat kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4,29 miliar.

Setelah ditangkap, Surya dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis pada hari yang sama.

Baca Juga:  Polsek Bantan Perkuat Ketahanan Pangan Jagung di Sukamaju

Kejaksaan memastikan pencarian terhadap buronan lain masih berlanjut.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini