Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Mar 2026 10:20 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengangkut Kayu Ilegal


 📸 Polres Bengkalis mengamankan dua pelaku dan menyita dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan dua pelaku dan menyita dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi menangkap dua pria yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin malam, 9 Maret 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Yohn mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 11 Maret 2026.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Di lokasi itu polisi menemukan truk colt diesel Mitsubishi bernomor polisi BM 9139 SE yang membawa sekitar lima meter kubik kayu olahan.

Polisi kemudian mengamankan AF (25), yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama, polisi kembali menemukan kendaraan lain yang membawa kayu olahan berupa papan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (39).

RS diduga mengangkut kayu menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi BK 8187 AC dengan muatan sekitar empat meter kubik kayu olahan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut,” ujar Yohn.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Yohn, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Waduk PLTA Koto Panjang Aman Meski Inflow Meningkat

“Kami akan terus menindak aktivitas pembalakan liar,” kata Yohn. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan melaporkannya kepada aparat jika mengetahui aktivitas yang merusak hutan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.

Kasmarni Dorong DPRD Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

22 Juni 2026 - 13:00 WIB

Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis.

NMAX Raib di Parkiran RSUD Bengkalis, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

20 Juni 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan pria dan wanita yang diduga mencuri Yamaha NMAX di Bengkalis.

Polisi Buru Pemasok Sabu Setelah Amankan Pria di Bengkalis

19 Juni 2026 - 08:44 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan terduga pelaku narkotika di Jalan Sri Pulau.
Trending di Hukrim