Menu

Mode Gelap

Sorot · 4 Mar 2026 08:00 WIB ·

Pemerintah Wajibkan THR Swasta Dibayar Utuh Sebelum H-7


 📸 Menko Perekonomian bersama sejumlah pejabat pemerintah memberikan keterangan pers mengenai kebijakan THR dan BHR Idul Fitri 2026 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Perbesar

📸 Menko Perekonomian bersama sejumlah pejabat pemerintah memberikan keterangan pers mengenai kebijakan THR dan BHR Idul Fitri 2026 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Prodesanews.com | Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja sektor swasta menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli dan menahan perlambatan aktivitas ekonomi selama masa Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa pengaturan THR tahun ini masuk dalam paket stimulus lanjutan. “Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Airlangga menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki ruang untuk menunda kewajiban. “THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran,” katanya. Ia menjelaskan pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara mereka yang belum genap satu tahun memperoleh pembayaran proporsional.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah menjadi target penyaluran THR sektor swasta tahun ini. Pemerintah memperkirakan total nilainya mencapai Rp 124 triliun. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Pada saat yang sama, pemerintah juga mengatur pemberian THR untuk aparatur negara. Tahun ini anggarannya mencapai Rp 55 triliun, meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” kata Airlangga. Penyaluran THR aparatur berlangsung bertahap sejak 26 Februari 2026, berbarengan dengan pekan pertama Ramadhan.

Baca Juga:  Pasien RSJ Tampan Meningkat Usai Pileg, Ini Tanggapan Direktur RSJ

Selain itu, pemerintah menyiapkan bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring. Sebanyak 850 ribu mitra pengemudi akan menerima BHR melalui aplikator transportasi dengan nilai total Rp220 miliar, dua kali lipat dari tahun sebelumnya. “Kami mendorong agar penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ujarnya.

Rangkaian kebijakan ini menjadi lanjutan stimulus yang diumumkan pada 10 Februari 2026, mencakup diskon transportasi sebesar Rp 911,16 miliar dan bantuan pangan senilai Rp 14,09 triliun untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat. “Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” jelas Airlangga.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional