Prodesanews.com | Bengkalis –Pembukaan lahan mangrove di pesisir Bantan Sari memantik perhatian publik setelah sekitar 3,4 hektar kawasan diratakan untuk rencana tambak udang. Pembersihan itu menyisakan hanya sekitar sepuluh meter dari garis pantai, padahal desa tersebut dalam lima tahun terakhir kehilangan daratan sejauh itu akibat abrasi.
Hilangnya vegetasi mangrove menghapus fungsi penahan gelombang, penstabil garis pantai, serta penyimpanan karbon biru. Gangguan terhadap akar dan sedimen juga meningkatkan risiko pelepasan karbon yang tidak kasatmata namun berdampak ekologis.
Kondisi ini membuat jalan poros desa yang berada 200 meter dari pantai ikut terancam. Tokoh masyarakat, Abdul Muis, mengatakan abrasi semakin dekat dengan permukiman. “Abrasi terus mendekat ke kampung. Kami benar-benar khawatir permukiman ini makin menjorok ke laut,” ujarnya, Senin, 02 Maret 2026.
Desa juga tidak memiliki perlindungan pesisir seperti bronjong yang digunakan wilayah tetangga. Warga khawatir pembukaan lahan tanpa penahan alami memperbesar laju pengikisan pantai.
Berdasarkan dokumen persil, batas lahan seharusnya berada 100 meter dari jalan raya, dengan ruang 100 meter dari garis pantai dan 50 meter dari muara sungai. Namun temuan di lokasi menunjukkan pembersihan mendekati garis air dan melewati ketentuan yang tercatat dalam surat tanah.
Pemerintah desa menyatakan tidak memiliki kewenangan teknis dan hanya memfasilitasi dialog. “Kami hanya memfasilitasi pertemuan antara warga dan pemilik tambak. Kalau ada keberatan, semuanya dibahas bersama,” kata Sekretaris Desa, Hendro Mulyono.
Pemilik tambak, Aguan, memastikan seluruh perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Semua izin sudah saya urus melalui OSS. Saya siap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Namun mekanisme OSS membuat izin tambak di bawah sepuluh hektar terbit otomatis hanya dengan SPPL tanpa verifikasi lapangan. Pelaksana Tugas Kepala DLH Bengkalis, Agus Susanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan menyeluruh hanya berlaku untuk usaha berstatus UKL-UPL atau AMDAL di atas sepuluh hektare. “Untuk tambak di bawah sepuluh hektar, izin memang terbit otomatis melalui OSS hanya dengan SPPL. Verifikasi lapangan baru dilakukan untuk usaha UKL-UPL atau AMDAL yang luasnya diatas sepuluh hektar,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Bengkalis, Muhammad Thaib, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.[pnc/ril]








