Prodesanews.com | Bengkalis – Upaya menekan peredaran sabu di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis kembali membuahkan hasil. Pada Kamis malam, 26 Februari 2026, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap US, 24 tahun, yang diduga menjadi pemasok utama sabu di kawasan tersebut.
Desa Jangkang dikenal sebagai titik rawan transaksi narkotika. Informasi warga mendorong tim opsnal bergerak dan menemukan US berada di lokasi yang kerap dijadikan tempat pertemuan pelaku. Seorang rekannya kabur sebelum petugas tiba dan kini dalam pengejaran.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyebut US bukan pemain kecil. “Dia bukan pengedar eceran. Tersangka ini termasuk bandar besar yang menguasai peredaran narkotika di Jangkang,” kata Juliandi, Jumat, 27 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Program P4GN.
Polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 93,48 gram, sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam, dan satu telepon seluler. Tes urine US menunjukkan hasil positif methamphetamine. Pemeriksaan awal mengarahkan penyidik pada dugaan keterlibatan US sebagai pemasok bagi jaringan kecil di sekitar Bantan.
Polisi menyatakan masih menelusuri alur distribusi barang tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan mengajak warga melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis,” ujar Juliandi.
US disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Polisi menyebut penindakan di Jangkang akan diperketat mengingat kawasan itu berulang kali menjadi jalur peredaran sabu.[pnc/ril]








