**Setelah lebih dari setahun putusan inkrah, Kejaksaan Negeri Bengkalis baru mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan hutan di Kecamatan Siak Kecil. Empat lainnya masih buron, menimbulkan tanda tanya soal keseriusan aparat menegakkan hukum lingkungan di daerah ini. **
BENGKALIS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Rabu (15/10/2025). Terpidana bernama Eko Suripto, yang berperan sebagai pemberi lahan, berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menjelaskan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan bersama Polsek Siak Kecil dan aparat desa setempat. “Sejak hari ini, terpidana resmi menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Empat terpidana lainnya—Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama—masih berkeliaran. Padahal, kelimanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Negeri Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan kelimanya terbukti melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin. Namun, setelah divonis, para terdakwa sempat diberi penangguhan penahanan oleh majelis hakim pada 21 Desember 2023, hingga akhirnya mengajukan banding dan kasasi.
Baik Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung menolak seluruh upaya hukum mereka dan menguatkan putusan PN Bengkalis. “Setelah MA menolak kasasi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda eksekusi,” tegas Wahyu.
Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kasasi terhadap satu alat bukti penting, yaitu excavator merk Hitachi warna oranye yang digunakan untuk merambah hutan. Meski JPU meminta alat berat itu disita untuk negara, PN Bengkalis memutuskan mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin, dan keputusan tersebut ikut dikuatkan hingga tingkat MA.
Kejari Bengkalis menyatakan akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap empat terpidana lainnya. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruhnya dieksekusi. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan,” kata Wahyu.
Sumber: riauaktual. Com








