PRODESANEWS.COM | Pekanbaru – Kabupaten Bengkalis memperoleh dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengakuan itu diberikan untuk Tari Olang-Olang milik Suku Sakai dan Tarian Zapin Meskom.
Bengkalis menjadi satu dari empat daerah di Riau yang menerima pengakuan serupa. Penyerahan sertifikat dilakukan Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dalam Riau Investment Forum 2025 di Ballroom Dang Merdu Menara BRKs, Pekanbaru, Selasa, 19 Agustus 2025.
Kasmarni menilai penghargaan ini merupakan buah kerja bersama pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku seni. “Kekayaan intelektual komunal adalah warisan leluhur yang bernilai sejarah sekaligus memperkuat identitas masyarakat Bengkalis,” kata dia.
Ia berharap pengakuan ini memacu lahirnya karya budaya lain yang dapat dilindungi negara. “Momentum ini harus menjadi pijakan untuk meningkatkan apresiasi sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi masyarakat,” ujar Kasmarni.
Sertifikat KIK diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Aturan ini memastikan karya budaya yang telah diakui tidak dapat diklaim pihak lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
[pnc/ril]








