Prodesanews com | BENGKALIS — Tiga bulan sudah Kejaksaan Negeri Bengkalis memegang berkas dugaan korupsi proyek tambak udang. Namun, hingga kini belum satu pun nama tersangka diumumkan. Ternyata, proses hukum tersendat di satu titik; meja audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami masih menunggu. Sampai hari ini belum ada laporan resmi dari BPKP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, saat dihubungi via WhatsApp, Rabu, 23 April 2025.
Resky mengatakan, meski proses audit belum rampung, kejaksaan berkomitmen bersikap terbuka. “Begitu hasil audit keluar, kami akan umumkan penetapan tersangka secara terbuka. Media akan kami undang,” ucapnya.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak awal 2025. Hasil sementara, negara diduga dirugikan hingga miliaran rupiah. Namun, kejaksaan belum bisa melangkah lebih jauh tanpa laporan resmi auditor negara. “Dalam perkara korupsi, hasil audit adalah dasar hukum. Tidak bisa digantikan dengan perkiraan internal,” pungkas Resky.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis. Kegiatan tersebut ditengarai tak hanya melanggar aturan, tapi juga merusak kawasan pesisir dan lingkungan hidup. Setelah serangkaian pemeriksaan sejak pertengahan 2024 lalu, Kejaksaan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Namun kini, penyidikan terhenti di meja audit Tapi satu hal pasti, tanpa hasil dari BPKP, nama tersangka tak akan muncul. Lalu, siapa yang diuntungkan dari kelambanan ini?








