Prodesanews.com | Bengkalis – Kasus sabu di Bengkalis kembali terungkap setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan warga melalui Call Center Polri 110. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap JPA, 32 tahun, yang diduga mengedarkan narkotika di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan warga melaporkan dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian. Setelah menerima informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan pendalaman. Selanjutnya, tim mengawasi lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
Pendalaman tersebut mengarah kepada JPA. Karena itu, tim segera mengamankan pria tersebut di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, pada Selasa dini hari, 16 Juni 2026.
Saat menggeledah rumah itu, polisi menemukan 20 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,54 gram. Selain itu, polisi menyita satu unit timbangan digital, telepon genggam, plastik klip bening, serta sejumlah perlengkapan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, JPA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian polisi. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sekaligus menelusuri jaringan sabu di Bengkalis.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap JPA. Hasil pemeriksaan menunjukkan pria itu positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Dengan temuan tersebut, penyidik memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas narkotika.
Penyidik menjerat JPA dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Tidar, pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Sebab, informasi warga melalui Call Center 110 menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” kata Tidar.
Selain melakukan penindakan, Polres Bengkalis mengajak masyarakat memanfaatkan Call Center 110 maupun Bhabinkamtibmas untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok yang disebut JPA. Di sisi lain, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sabu di Bengkalis. pnc/ril]








