Bengkalis – Senin malam itu, 28 Juli 2025, Jalan Hangtuah Gang Jambu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tampak lengang. Lampu jalan remang, hanya sesekali motor melintas. Di balik suasana sepi, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis yang dibantu Bea Cukai Dumai telah membentuk lingkar operasi. Target mereka: dua pria yang baru saja menerima pasokan sabu dari bandar jaringan internasional.
Sekitar pukul 21.30 WIB, penyergapan berlangsung cepat. Tanpa perlawanan berarti, dua tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah DUS alias Desmon, residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas dua tahun lalu, dan SFYH alias Franky. Di tangan mereka, polisi menemukan bungkusan berisi kristal putih yang nilainya hampir menyentuh angka satu miliar rupiah.
Keesokan harinya, barang bukti itu diperiksa. Tiga paket—satu plastik hijau bertuliskan huruf Tiongkok dan dua plastik bening—berisi sabu dengan total berat ± 956,23 gram. Berat yang cukup untuk merusak masa depan 4.781 orang jika sampai beredar di pasaran.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu beserta nomor rangka dan mesin, plastik pembungkus cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat. Semua menjadi puzzle yang akan disusun dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025), Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas gelap di wilayah mereka. “Informasi masyarakat adalah kunci awal, sisanya adalah kerja keras tim di lapangan,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar Simanjuntak dan perwakilan Bea Cukai Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, Desmon mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan. Identitasnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan perburuan terhadapnya masih berlangsung. Hasil tes urine keduanya pun tak terbantahkan—positif mengandung Methamphetamine.
Dengan bukti yang ada, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat menanti: penjara seumur hidup atau eksekusi mati.
Bagi aparat, penangkapan ini bukan sekadar soal barang bukti atau pasal hukum. Setiap gram sabu yang disita adalah langkah menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. “Ini bentuk komitmen kami memberantas narkotika sampai ke akar,” tegas Kompol Anton.








