Menu

Mode Gelap

Terkini · 25 Jul 2025 11:05 WIB ·

Dana PIP Hanya Cair Jika KIP Terdaftar di Dapodik


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pentingnya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah sebagai syarat utama pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini menyasar pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana.

Bantuan ini diberikan melalui KIP dan merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yakni Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan menyelesaikan pendidikan minimal sampai jenjang menengah.

Sasaran utama dari program ini mencakup tiga kelompok utama. Pertama, peserta didik pemegang KIP. Kedua, peserta dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Ketiga, peserta SMK yang mengambil keahlian di bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Agar bisa mendapatkan dana PIP, peserta didik wajib terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, maupun pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB, dan LKP. Selain itu, data peserta dan KIP harus tercatat di Dapodik sekolah.

Bila tidak tercatat dalam Dapodik, meskipun telah memiliki KIP, peserta didik tidak akan mendapatkan bantuan. Validasi dan pencairan dana PIP sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Sekolah hanya bisa mengajukan, tetapi tidak bisa memastikan apakah bantuan akan dicairkan atau tidak.

Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, untuk siswa kelas akhir seperti kelas 6, 9, dan 12, jumlah bantuan disesuaikan lebih kecil.

Baca Juga:  Gubri Cuti Umroh, Wagubri Jadi Plh Kepala Daerah

Peserta didik kelas 6 SD hanya menerima Rp275.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp500.000. Dana ini diperuntukkan mendukung kebutuhan belajar siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya transportasi.

Penerima bantuan PIP diwajibkan menjaga dan menyimpan KIP dengan baik, menggunakan dana hanya untuk keperluan pendidikan, serta tetap bersekolah dengan tekun. PIP bukan dana bebas, melainkan khusus untuk mendukung kelangsungan pendidikan.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan KIP anak terdaftar di Dapodik dan melengkapi seluruh data administrasi yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan gagalnya pencairan bantuan. Pemerintah berharap PIP dapat mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggelapan Motor di Mandau, Pola Lama Kembali Terulang

18 April 2026 - 14:30 WIB

Penggelapan Motor di Mandau

Nekat, Pasutri Bobol Kotak Amal Masjid di Mandau

18 April 2026 - 12:24 WIB

Dua tersangka pasutri bobol kotak amal Masjid Baitul Amal di Mandau bersama barang bukti yang diamankan polisi.

Curanmor Mandau Dibongkar Polisi, Pelaku Preteli Motor

18 April 2026 - 08:20 WIB

Tersangka LDT (33) dalam kasus curanmor Mandau saat diamankan petugas Polres Bengkalis.

Jaringan Sabu Duri–Dumai Terbongkar, 3 Ditangkap

18 April 2026 - 08:00 WIB

Tiga tersangka kasus narkoba diamankan polisi di Mandau Bengkalis

Propemperda Bengkalis 2026 Disaring di Tengah Isu Urgensi dan Anggaran

17 April 2026 - 14:20 WIB

Rapat Propemperda Bengkalis 2026 DPRD dan Pemprov Riau di Pekanbaru membahas prioritas regulasi daerah

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis
Trending di Hukrim