JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan pentingnya pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah sebagai syarat utama pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah antara 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini menyasar pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana.
Bantuan ini diberikan melalui KIP dan merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yakni Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan menyelesaikan pendidikan minimal sampai jenjang menengah.
Sasaran utama dari program ini mencakup tiga kelompok utama. Pertama, peserta didik pemegang KIP. Kedua, peserta dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus. Ketiga, peserta SMK yang mengambil keahlian di bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Agar bisa mendapatkan dana PIP, peserta didik wajib terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, maupun pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB, dan LKP. Selain itu, data peserta dan KIP harus tercatat di Dapodik sekolah.
Bila tidak tercatat dalam Dapodik, meskipun telah memiliki KIP, peserta didik tidak akan mendapatkan bantuan. Validasi dan pencairan dana PIP sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Sekolah hanya bisa mengajukan, tetapi tidak bisa memastikan apakah bantuan akan dicairkan atau tidak.
Besaran bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/MI/Paket A sebesar Rp450.000 per tahun, SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750.000, dan SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp1.000.000 per tahun. Namun, untuk siswa kelas akhir seperti kelas 6, 9, dan 12, jumlah bantuan disesuaikan lebih kecil.
Peserta didik kelas 6 SD hanya menerima Rp275.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp500.000. Dana ini diperuntukkan mendukung kebutuhan belajar siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, hingga biaya transportasi.
Penerima bantuan PIP diwajibkan menjaga dan menyimpan KIP dengan baik, menggunakan dana hanya untuk keperluan pendidikan, serta tetap bersekolah dengan tekun. PIP bukan dana bebas, melainkan khusus untuk mendukung kelangsungan pendidikan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memastikan KIP anak terdaftar di Dapodik dan melengkapi seluruh data administrasi yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan gagalnya pencairan bantuan. Pemerintah berharap PIP dapat mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.








