Prodesanews.com | SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan pasangan Dr. Afni Zulkifli, M.Si, dan Syamsurizal, S.Ag., M.Si, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Gedung Mahratu, Siak, Rabu, 7 Mei 2025.
Rapat pleno berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan proses demokrasi yang berjalan damai. Sejumlah tokoh penting hadir, mulai dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang hadir dalam acara itu, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Siak. Ia menyebut pelaksanaan tahapan pilkada sejak tahun lalu hingga penetapan hari ini sebagai wujud kedewasaan demokrasi di tingkat lokal.
“Semua proses ini adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jalani bersama. Terima kasih kepada seluruh elemen yang bekerja tanpa lelah menjaga ketertiban dan keamanan,” kata Herry.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha TP, turut mengapresiasi kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut, meski proses pemilihan berlangsung panjang, pelaksanaannya tetap menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penetapan pasangan Afni–Syamsurizal ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari KPU kepada kandidat terpilih dan partai pengusung. Dalam pidatonya, Afni Zulkifli menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada masyarakat Siak. Ia juga memberi apresiasi kepada calon Bupati nomor urut satu, Ir. H. Irving Kahar Arifin, atas sikap politik yang dewasa.
Disisi lain Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menilai dinamika yang terjadi selama Pilkada di Siak sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu demi kemajuan daerah.[ril]








