Prodesanews.com | BENGKALIS – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tegar, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu, 16 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini melibatkan truk Mitsubishi Colt Diesel BM 9679 DF yang diduga milik PT Vadhana, subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Akibat insiden tersebut, Ardiansyah (28), kernet truk, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara sopirnya, Sumarno (40), mengalami patah tulang paha kanan dan kini dirawat di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru.
Pemilik kendaraan, Andika Ginting, menyayangkan tidak adanya respon atau tanggung jawab dari PT Vadhana terhadap para korban, mengingat kecelakaan ini terjadi saat jam kerja.
“Kami tidak menuntut ganti rugi kendaraan, namun pihak perusahaan seharusnya menunjukkan kepedulian terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya, Sabtu (19/4/2025).
Karena belum ada itikad baik dari pihak terkait, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Satlantas Polres Bengkalis, wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Menanggapi situasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Syafroni Untung, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai perusahaan semestinya langsung berkomunikasi dengan keluarga korban dan bertanggung jawab sejak awal.
“Kami akan mengusulkan rapat lintas komisi di DPRD untuk memanggil perwakilan PT PHR, PT Vadhana, dan Dinas Tenaga Kerja. Ini bukan hanya soal kecelakaan, tetapi soal etika perusahaan dan keselamatan kerja,” tegas politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV itu.
Syafroni menekankan pentingnya langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang, serta untuk menjaga nama baik industri migas di Riau.[*]








