Prodesanews.com | BENGKALIS – Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2024. Pengangkatan CPNS akan dilaksanakan paling lambat pada Juni 2025, sedangkan pengangkatan P3K paling lambat pada Oktober 2025.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Menurutnya, penyelesaian pengangkatan CPNS ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Sebelumnya, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2024 direncanakan selesai pada 23 Maret 2025, berdasarkan Surat Pelaksana Tugas Kepala BKN Nomor 6610. Sementara itu, usulan penetapan NIP P3K tahap 1 dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.
Namun, pemerintah kemudian mengumumkan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan. Penyesuaian ini berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025, serta tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025. Berdasarkan keputusan ini, pengangkatan CPNS akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2025, sedangkan pengangkatan P3K pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi para CPNS, dan diharapkan pelaksanaan pengangkatan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.[ril]








