Menu

Mode Gelap

Sorot ยท 14 Mar 2025 14:49 WIB ยท

Pengelolaan Dana Peron Sawit di Desa Wonosari, Ketua BPD Diduga Terlibat


 ๐Ÿ“ธ Ilustrasi. Perbesar

๐Ÿ“ธ Ilustrasi.

Prodesanews.com | BENGKALIS โ€“ Pengelolaan dana peron sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi sorotan akibat munculnya dugaan ketidaktransparanan. Masalah ini mulai mencuat ketika beredar informasi bahwa dana dari pengusaha sawit yang beroperasi di wilayah kerja PT Meskom Agro Sarimas di Dusun Tanjung Sari RT 03 tidak dibagikan secara adil kepada warga yang berhak.

Menurut sumber terpercaya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil masyarakat. Ia disinyalir terlibat dalam praktik pungutan liar terkait dana peron sawit. Namun, dugaan ini belum dibuktikan secara hukum.

โ€œSeharusnya pembagian dana peron ini diberikan kepada RT 02, bukan RT 04. Hal inilah yang membuat warga merasa keberatan,โ€ ungkapnya seraya meminta agar namanya dirahasiakan, Jumat (14/3/2025).

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana pemungutan dari pos peron sawit telah ditransfer oleh MF, salah satu pengusaha sawit, melalui Bank BRI. Transfer tersebut masuk ke rekening NV, seorang warga RT 04 Desa Wonosari. Besaran dana yang diterima mencapai Rp2 juta per bulan dari satu orang peron, dengan tambahan dana sebesar Rp1,25 juta per bulan dari pengusaha lainnya.

Alokasi dana untuk karang taruna senilai Rp550.000 per bulan juga dilaporkan tidak jelas arahnya. Dana ini disebut berasal dari dua kelompok tani pengelola peron sawit, masing-masing menyumbang Rp250.000 dan Rp300.000 per bulan.

Ketidakpastian ini menambah kekhawatiran warga karena mereka merasa tidak ada transparansi dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana tersebut. Warga RT 02 yang merasa dirugikan mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar dana peron sawit dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni warga RT 02, sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga:  Musdes Sungai Batang Bahas Usulan Bansos dan Pembaharuan Data Warga

Agar pemberitaan berimbang, media ini berupaya menghubungi Ketua BPD melalui pesan WhatsApp ke nomor 08136526XXXX guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, legalitas pungutan dana peron serta mekanisme distribusinya menjadi pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau hanya merupakan praktik informal tanpa regulasi yang jelas.(ril)

 

Artikel ini telah dibaca 1,142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim