Bengkalis – Seorang pria berinisial H (65), warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis atas dugaan perambahan hutan. H diduga memperjualbelikan lahan dalam kawasan konsesi PT SPA yang menjadi penyangga Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis pada 1 Maret 2025. Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Muhamad Mursyid, mengungkapkan bahwa H telah menjual lahan seluas 167 hektare sejak 2021 dengan total keuntungan mencapai Rp1,5 miliar.
Harga tanah yang dijual H bervariasi antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per hektare. Pembeli lahan pun berasal dari berbagai tahun transaksi. Pada 2024, korban MN membeli 10 hektare seharga Rp100 juta, HJ memperoleh 10 hektare seharga Rp80 juta, FS membeli 20 hektare senilai Rp200 juta, PM membeli 30 hektare dengan harga Rp240 juta, dan JS mendapatkan 25 hektare seharga Rp250 juta.
Sementara itu, pada 2021, korban KG membeli 40 hektare dengan nilai transaksi Rp240 juta. Kemudian pada 2022, korban S memperoleh 20 hektare dengan harga Rp160 juta, dan seorang korban lain berinisial H membeli 10 hektare seharga Rp80 juta.
Kasus ini terungkap saat tim gabungan Polres Bengkalis dan PT SPA melakukan patroli ilegal logging pada 27 Februari 2025. Saat berada di lokasi, petugas menemukan delapan pondok yang dihuni oleh delapan orang, terdiri dari tiga pemilik lahan dan lima pekerja, termasuk satu perempuan.
Menurut polisi, jual beli lahan ini tidak disertai dokumen resmi selain kuitansi pembayaran. Para korban tertarik membeli lahan karena dijanjikan sebagai bagian dari kelompok tani, meskipun kelompok tersebut nyatanya tidak pernah terbentuk.
Saat ini, polisi masih memburu dua rekan H yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Namun, hingga kini, nomor kontak keduanya tidak lagi aktif.
H dijerat dengan pasal terkait perusakan hutan dan pencegahan kejahatan kehutanan. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.
Kasus perambahan hutan di kawasan cagar biosfer ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada ekosistem hutan lindung. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan memastikan legalitas lahan sebelum melakukan pembelian.