Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025 menyusul kebijakan efisiensi belanja yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diteken pada 3 Februari 2025.
Keputusan ini menetapkan penyesuaian pada berbagai pos anggaran TKD, termasuk Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY, serta Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman membenarkan pemangkasan anggaran tersebut. “Betul,” ujarnya singkat.
Dalam rincian aturan tersebut, pos anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dipangkas sebesar Rp 13,90 triliun dari total pagu Rp 27,80 triliun. Dengan demikian, anggaran yang akan disalurkan menjadi hanya Rp 13,90 triliun.
Pemangkasan juga terjadi pada pos DAK Fisik yang berkurang sebesar Rp 18,30 triliun dari pagu Rp 36,95 triliun, sehingga hanya menyisakan Rp 18,64 triliun.
Dana Otonomi Khusus turut terkena pemotongan sebesar Rp 509,45 miliar. Dana Otsus Papua menyusut menjadi Rp 9,69 triliun dari sebelumnya Rp 10,04 triliun, sementara Dana Otsus Aceh hanya menjadi Rp 4,30 triliun dari pagu semula Rp 4,46 triliun.
Pemangkasan juga dialami Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 200 miliar dari total Rp 1,2 triliun, sehingga hanya tersisa Rp 1 triliun.
Tak ketinggalan, Dana Desa juga turut dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun, menjadi Rp 69 triliun yang akan ditransfer ke pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam diktum kedelapan aturan tersebut, cadangan dana yang dipangkas diarahkan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan efisiensi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Sumber: detik.com








