Menu

Mode Gelap

Sorot · 9 Okt 2024 08:06 WIB ·

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap


 📸 Tersangka  S alias Angga alias Akang (42) dan AN alias Abu (40). Perbesar

📸 Tersangka S alias Angga alias Akang (42) dan AN alias Abu (40).

Prodesanews.com | BENGKALIS – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam (05/10/2024) dan berhasil mengamankan 5,69 gram narkotika jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap adalah S alias Angga alias Akang (42) dan AN alias Abu (40). Kedua pria ini ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Desa Sei Alam dan Desa Pematang Duku, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di sekitar daerah tersebut. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” jelasnya, Selasa (8/10/2024).

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, lanjut Kasat, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, tersangka S ditangkap saat mencoba melarikan diri. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi sabu seberat 5,69 gram, sebuah gunting, satu handphone Android, dua unit handphone Nokia, beberapa plastik pack, serta uang tunai sebesar Rp 1.660.000,-.

Ternyata, tersangka S ini adalah salah satu dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicari oleh pihak kepolisian terkait laporan polisi yang lebih besar. Ia terlibat dalam kasus sebelumnya yang melibatkan penyebaran narkotika di wilayah tersebut.

“Saat diinterogasi, S mengakui bahwa ia menjual sabu kepada F dan D, dua tersangka lain yang kini sedang dalam pengejaran polisi. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari AN alias Abu,” sambung Kasat.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Sat Narkoba melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AN alias Abu pada Minggu (06/10/2024). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita handphone Android dan uang tunai yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.

Baca Juga:  Bapenda Riau Catat Realisasi Diskon Pajak Kendaraan di Riau Capai Rp 429 Miliar

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya peredaran narkoba yang terjadi di daerah tersebut.(ril)

 

Artikel ini telah dibaca 606 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tes Urine Pegawai Camat Bantan, 3 Positif Narkoba

17 April 2026 - 09:25 WIB

Tiga pegawai Camat Bantan positif narkoba usai tes urine Bengkalis

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta
Trending di Nasional