Bengkalis,- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka berinisial MR, terkait dugaan perkara pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis, (3/10)
Kepala Kejaksaan Negri Bengkalis, Sri Odit Meganondo melalui pres rilisnya mengatakan pihaknya telah melakukan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
“Penetapan tersangka MR ini dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh tim Kejaksaan, selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan tersangka MR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nomor: PRIN-05/L.4.13/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024,” kata Sri Odit.
Ia juga mengatakan terkait posisi pelaku MR dan operandi dalam melakukan aksinya berupa pemerasan dalam pengurusan surat keterangan surat ganti rugi.
“Adapun kasus posisinya yaitu tersangka MR yang menjabat selaku sekretaris desa diduga melakukan pungutan liar/pemerasan dalam Pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dimohonkan oleh masyarakat. Tersangka MR meminta sejumlah uang sebesar Rp. 12.500.000.- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim, ” katanya.
Perbuatan Tersangka MR disangka melanggar, Kesatu Pasal 11, Kedua Pasal 12 huruf a, Ketiga Pasal 12 huruf b, Keempat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








