Prodesanews.com- Menpan RB mengusulkan adanya PPPK paruh waktu yang bisa digunakan bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan.
PPPK paruh waktu atau dikenal juga dengan istilah ASN part time merupakan satu terobosan baru yang bisa berguna untuk para honorer.
Pihak Komisi II DPR RI juga memberikan tanggapan terkait adanya usulan PPPK paruh waktu ini.
“Ini menjadi win win solution. Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara.”
“Di satu sisi para honorer ada kepastian bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tutur Gaus pada (7/7/23) seperti dilansir dari berbagai sumber.
Selain tanggapan ini, PPPK paruh waktu apabila dipikirkan kembali bisa membantu nasib tenaga honorer yang nyaris terombang-ambing.
Upaya PPPK paruh waktu setidaknya bisa membuat para honorer tidak kehilangan pekerjaan mereka dan menjadi solusi apabila terjadi penghapusan.
Hanya ada 3 kategori bidang formasi yang bisa menggunakan sistem PPPK paruh waktu, yakni di antaranya:
1) honorer di bidang formasi guru
2) honorer di bidang formasi sebagai cleaning service
3)Farmasi bagian Pengemudi
Apa saja mereka? Berikut daftar honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu
a) Apabila tenaga honorer kedapatan tidak mematuhi peraturan kedisiplinan yang diterapkan di instansi tempat bekerja. Hal ini bisa mempengaruhi status honorer apabila dilakukan secara terus-menerus
Apabila tenaga honorer sudah masuk dalam masa pensiun, maka mereka akan terancam dihapus. Walaupun bukan jenis pelanggaran, tenaga honorer ini dihapus untuk mempercepat proses rekrutmen tenaga baru.
Sudah tentu juga tenaga yang direkrut perlu memenuhi kualifikasi yang ditentukan dan sesuai dengan syarat lainnya.
3)Apabila tenaga honorer kedapatan tidak masuk selama 3 bulan lebih tanpa keterangan yang jelas. Pemicu tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu yang lain adalah menghilang tanpa kabar.
Akibatnya instansi yang didiami sebagai tempat bekerja merasa dirugikan atas tindakan honorer yang satu ini.
Demikian informasi mengenai rencana Menpan RB untuk penuhi solusi bagi tenaga honorer dengan sistem PPPK paruh waktu.
Sumber: u news. Com








