Menu

Mode Gelap

Hukrim · 27 Feb 2023 20:43 WIB ·

Kejari Tahan Kades Senderak Atas Dugaan Penerbitan Surat Penjualan HPT


 Kejari Tahan Kades Senderak Heryanto dugaan jual Lahan Bakau Perbesar

Kejari Tahan Kades Senderak Heryanto dugaan jual Lahan Bakau

Bengkalis, – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya menahan Kepala Desa Senderak, Harianto, Senin (27/2/23). Ia ditahan untuk 20 hari kedepan. Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah dalam konferensi pers di Kejari mengatakan, dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar.

“Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar,” kata Zainur Arifin Syah kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH, mengatakan, klien diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usia diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dititip di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi, seperti ketua dan anggota kelompok tani yang dibentuk masyarakat Dusun Pembangunan, Desa Senderak. Seperti kelompok yang diketahui Hasan dengan anggota Abdul Hamid, Abdul Jalal, Usman, Zainuddin, Amir, M. Aruf, Ahmad, Arifin, Seniman, dan M. Yusuf (Alm), Hasan (alm).

Kelompok Hasan mengklaim memiliki lahan seluas 19 hektar. Kemudian lahan tersebut dijual kepada Suhadi alias Ahuat (43) warga Bengkalis. Dari penjualan lahan tersebut, Abdul Hamid dan kawan-kawannya masing-masing memperoleh uang tunai Rp 14 juta lebih.

“Sayo hanya dapat 14 juta lebih. Anggota lainnya juga segitu (Rp 14 juta lebih),” kata Abdul Hamid usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Tipikor Polres Bengkalis Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kades Ke Kejari

Selain ketua dan anggota kelompok. Penyidik juga memeriksa sekdes Senderak Muhammad Suaib. Tidak seperti ketua dan anggota kelompok yang terlihat cemas usai diperiksa, Muhammad Suaib justru terlihat santai.

Sementara hari ini giliran kelompok Muhammad Simon dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi Simon mengaku hanya mendapat Rp 6 dari hasil penjualan lahan tersebut. Demikian juga dengan anggotanya: Surya Saputra, Edi Rahmadi, Indra, Ahak, Barudin, Mas Karma, Tomadi, Syarif, Ancok, Nasir, Untan, Sahril, Ruslan dll masing-masing mendapat Rp 6 juta.

Kecilnya uang diterima Simon dkk dibandingkan Abdul Hamid, karena lahan yang dijualnya kepada Ahuat tak luas.

“Lahan kelompok kami hanya 6 hektar. Beda dengan pak Abdul Hamid,” ujarnya saat dijumpai di Kejari, Kamis siang.

Anehnya, kendati sebagai ketua kelompokj ternyata Muhammad Simon tak tahu nama kelompok yang dipimpinnya. “Saya tak tahu nama kelompok saya, karena surat-suratnya dipegang Surya Saputra,” kilahnya.

Sebuah sumber menyebutkan, total luas lahan hutan produksi terbatas (HPT) di Dusun Pembangunan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya terletak di Dusun Mekar, Desa Senderak.

Menurut sumber yang tak bersedia disebutkan namanya, surat lahan kelompok tani seluas 73,29 hektar diterbitkan dimasa Kepala Desa Nurdin Har. Ada juga surat yang diterbitkan era Kades Zainal Abidin.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis telah memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan hutan mangrove yang berada di HPT. Diantaranya; Suhadi alias Ahuat (43) dan istrinya Rahayu, dengan alamat KTP Jalan Antara RT 002, RW 001, Desa Wonosari, Kota Bengkalis, Kapala Desa Senderak Harianto, Kepala Dusun Mekar dan Kadus Pembangunan, para RT, saksi pelapor dan Zulkifli selaku pengawas tambak (orang kepercayaan Ahuat).

Baca Juga:  20 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru, Kalapas Cari Pemasok Handphone

Akan tetapi, dari sekian banyak saksi yang sudah dimintai keterangan pihak penyidik masih belum menetapkan tersangka.

Ahuat sendiri sudah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis pada, Rabu (30/11/22) bulan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Ahuat didampingi pengacaranya Haji Jamaludin, SH, MH, dan Suryanto, SH. Keduanya juga pengacara Kades Harianto.

Jamaludin ketika dikonfirmasi disela-sela pemeriksaan Ahuat mengungkapkan, kliennya diperiksa sebagai saksi terkait penguasaan lahan hutan produksi terbatas (HPT) berupa hutan mangrove di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis yang dijadikan tambak udang dibawah bendera CV. Hokky Jaya Abadi. Dalam perkara ini, ungkap Jamaludin, kapasitas Ahuat adalah Direktur CV. Hokky Jaya Abadi.

“Perkaranya sudah naik ke penyidikan, Ahuat diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan lahan di Desa Senderak,” kata Jamaludin. (Rls)

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tiga Kali Menjambret, Warga Desa Kelapa Pati Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis

17 April 2024 - 16:08 WIB

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Kelurahan Rimba Sekampung Dibekuk Timsus Elang Malaka

4 April 2024 - 15:08 WIB

Gerebek Lokasi Penimbunan BBM, Polsek Mandau Amankan 18.000 Liter Solar Bersubsidi

30 Maret 2024 - 13:45 WIB

Selama Bulan Maret 2024, Polda Riau Berhasil Amankan 4 Pelaku Karhutla

24 Maret 2024 - 07:21 WIB

Sering dibully Temannya, Santri Ponpes Dayun Ini Nekat Bakar Pelaku

23 Maret 2024 - 10:32 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Pekanbaru dibekuk BNN Riau, Satu Diantaranya Pecatan Polri

15 Maret 2024 - 18:01 WIB

Trending di Hukrim