Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 30 Mei 2025 09:09 WIB ·

Video Mesum Disiarkan Langsung di TikTok, Dua Pemuda Bengkalis Diringkus Polisi


 Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial. Perbesar

Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis karena diduga menjadi pemeran dalam video mesum sesama jenis yang disiarkan langsung melalui platform TikTok. Konten tersebut memicu keresahan warga setelah beredar luas di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah warga Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, melaporkan akun TikTok bernama @wawa12 yang menayangkan adegan asusila secara langsung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DHM (22), warga Siak Kecil. Ia langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.

“Setelah kami telusuri, kami berhasil menangkap DHM. Dari pemeriksaannya, kami mengantongi identitas pelaku lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Inspektur Satu Yohn Mebel, Jumat, 30 Mei 2025.

Penyidik kemudian menangkap pelaku kedua, MRF (22), yang dikenal dengan nama alias Wawa. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Hidayatullah, Pekanbaru.

Polisi menyebut tindakan itu dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning. “Aksi mereka direkam dan disiarkan secara langsung lewat akun TikTok tersebut,” kata Yohn.

Keduanya kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b, yang mengatur distribusi konten melanggar kesusilaan secara daring.

Kedua, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6, yang mengatur larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Perkenalkan Situs e-SAKIP Reviu Terbaru

“Kami menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti dan saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.

[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini