PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial SF (31) dan SH (40) ditangkap Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
Kasus ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya. Ia mengatakan, selain menangkap dua orang tersebut, tim juga mengamankan empat calon Pekerja Migran Ilegal (PMI) asal Provinsi Lampung dan Sumut yang akan diberangkatkan ke negeri jiran Malaysia.
“SF ini tersangka yang akan mengirim pekerja migran. Sementara SH merupakan supir travel,” jelas Nandang, Sabtu (10/6/2023).
Menurut Nandang, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau yang kemudian melibatkan Polres Dumai dan Bengkalis.
Dari informasi yang didapat, sambung Nandang, para pekerja migran tersebut akan dibawa terlebih dahulu ke Pulau Rupat menggunakan mobil MPV plat BK 1635 GM.
“Para pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui Rupat, Bengkalis. Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan mobil yang dimaksud sedang antre untuk masuk kapal penyeberangan,” jelas Nandang.
Kabid Humas Polda Riau ini juga menjelaskan, para PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan mengunakan speedboat bermesin besar. Dari pengakuan pelaku, biasanya para PMI diberangkatkan melalui Desa Selinsing, Dumai, Desa Sepahat Bengkalis dan Pulau Rupat, Bengkalis.
“Setiap pekerja migran yang akan berangkat dipungut biaya sebesar Rp5 juta oleh pelaku, dan dari pengakuannya sudah dilakukan berulang kali,” beber Nandang.
Saat ini para pelaku dan empat pekerja migran sudah diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu, penyidik juga akan membuat administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan BP2MI Riau,” pungkas Nandang.(ril)
(Sumber: media center riau)








