PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Tim Opsnal BKO 125 Duri berhasil membekuk dua pemuda warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis berinisial AK (25) dan AS (24) terkait kasus pencurian (jambret).
Hal ini dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Jum’at (11/8/2023).
Diungkapkan AKP Firman, kejadian ini berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 12.30 Wib, saat itu korban Agnes Novarani Marbun (Pelapor) baru sampai di depan rumahnya dari tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor.
Pada sepeda motor tersebut ada sebuah tas yang didalamnya terdapat 1 unit Hp Samsung galaxy A23 dan 1 buah dompet yang berisikan 1 lembar KTP, 1 lembar kartu ATM Bank BRI, 2 lembar kartu ATM Bank BNI, 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri, 1 lembar kartu ATM Bank Riau Kepri, 1 lembar kartu ATM Bank BSI, 1 lembar STNK Sepeda Motor Sementara, 1 lembar NPWP, 1lembar BPJS, 1 lembar kartu anggota IDI, 1 buah kunci loker, 1 buah jam tangan merk DE dan uang tunai sebesar 1 Juta Rupiah, yang mana barang tersebut adalah milik korban.
Kemudian, pada saat korban yang masih diatas sepeda motor hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba dihampiri pelaku dari sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih cream.
“Selanjutnya pelaku mengambil tas korban dan langsung melarikan diri, melihat hal tersebut, korban mencoba mengejar dan berteriak “Maling”, tetapi pelaku sudah tidak kelihatan lagi. Korban pun mengalami kerugian sebesar 8 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata AKP Firman.
Kronologis Penangkapan
Atas perintah Kasatreskrim AKP Firman Fadhila melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Fakhrudi Amar, tim Opsnal BKO 125 Duri segera melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian tersebut.
Penyelidikan ini pun membuahkan hasil, dari informasi masyarakat, tim opsnal mencurigai seseorang yang diduga memegang handphone hasil jambret tersebut. Kemudian pada hari Rabu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib tim opsnal mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AK di Jl Asrama Tribrata.
“Setelah dilakukan introgasi, AK mengakui bahwa Handphone Samsung Galaxy A23 itu dibeli dari temannya AS,” ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap AS dan sekira pukul 22.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan AS di rumahnya yang juga berada di Jl Asrama Tribrata.
Dari introgasi tim, AS mengakui telah menjual hp Samsung Galaxy A23 kepada AK dengan harga 1,8 Juta Rupiah dan melakukan pencurian (jamret) dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna cream milik adek iparnya. Ia juga mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian.
“Setelah itu tim opsnal membawa pelaku bersama barang bukti Hp curian tersebut ke kantor Satreskrim BKO 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Firman.(ril)








