Prodesanews.com | BENGKALIS – Kasus kematian seorang perempuan yang diduga akibat narkotika dalam pesta di Hotel Pantai Marina, Bengkalis, pada akhir Januari lalu, terus berlanjut. Kepolisian Resor Bengkalis telah menetapkan empat tersangka. Pada Kamis, 22 Mei 2025, tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis beserta barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar Simanjuntak, menyampaikan pelimpahan tahap kedua ini dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bengkalis Nomor B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba. Ketiga tersangka berinisial SF (laki-laki), PA, dan SP (perempuan).
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka diduga memberikan narkotika kepada korban yang menyebabkan kematian,” ujar Doni, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis sempat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Bengkalis melalui proses P-19 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil. Berkas tersebut mencantumkan nama Sopia alias Pia Binti Safri, Iyan, dan Angel sebagai tersangka.
Korban, SL (25), warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, ditemukan meninggal dunia setelah mengikuti pesta narkoba di kamar 343, lantai tiga Hotel Marina, pada akhir Januari 2025.
Polisi telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya, S alias I (51), terancam hukuman maksimal pidana mati karena diduga sebagai pemberi narkotika yang menyebabkan kematian korban. Sementara satu tersangka lain, berinisial Y yang diduga sebagai otak pelaku, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).[ril]