PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberhentikan sementara empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan.
Keempat ASN tersebut adalah MAG (41), HS (51), BN (44), TO (54). Mereka ditangkap petugas kepolisian karena diduga melakukan pemerasan kepada pemilik alat berat di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, pada Senin 18 Juli 2022 lalu. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya sementara empat oknum PNS DLHK Riau tersebut, setelah pihaknya mendapatkan bukti surat penetapan tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.
“Kami sudah berhentikan sementara empat ASN DLHK Riau itu. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian,” kata Ikhwan, Senin (29/08/2022).
Untuk status keempat ASN tersebut, lanjut Ikhwan, pihaknya masih menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat ASN tersebut.
“Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status pegaawai atau seperti apa, itu nantinya,” tegasnya.
Pun demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan, jika ASN tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status pegawai.
“Kalau tersangkut pidana umum ada ketentuannya, diatas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya,” pungkasnya.(ril)








