PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dodi Prawiranegara mengaku tak mendapatkan upah apapun setelah menjual sabu atas perintah mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan Dodi usai jaksa penuntut umum menanyakan mengapa dia mau menukar barang bukti sabu dengan tawas saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ketika Jaksa menanyai apakah dirinya mendapatkan bonus dari penjualan sabu, Dodi yang duduk menjadi saksi mahkota dalam persidangan tersebut pun mengatakan dirinya sama sekali tidak mendapatkan apapun.
“Tadi kan sudah saya jawab pak, saya enggak dapat apa-apa,” jawab Dodi seperti dikutip dari kanal youtube Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih juga menanyakan hal serupa, apa yang dijanjikan Teddy Minahasa kepada Dodi dalam penjualan sabu tersebut.
Dodi pun mengaku tidak pernah meminta bayaran dengan jenis apapun kepada atasannya itu. Bahkan, dirinya tak mendapatkan upah sepeserpun atas tindakannya tersebut
Hakim Jon juga bertanya, mengapa dirinya nekat menukar barang bukti sabu dengan tawas padahal mengetahui itu merupakan hal yang tak patut dilakukan seorang Kapolres.
Kepada hakim, Dodi pun menyatakan dirinya merasa takut bila tidak menjalankan perintah mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.(ril)