PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Dua tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di Jl Aman Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 15 November 2022 lalu.
Kedua tersangka pelaku ini merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu berinisial RO (35) dan IE (30), diamankan saat berada di Jl Aman Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Dari keduanya, petugas turut memgamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 0.25 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja berat 1.59 gram, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna hitam milik RO dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam milik IE.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Pematang Pudu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di tepi Jl Aman Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di Jl Aman pada Selasa, 15 November 2022 sekira pukul 00.30 Wib,” ujar Iptu Tony Armando mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, Kamis (01/12/2022).
Sambungnya, kemudian tim melakukan interogasi tentang asal kepemilikan sabu dan ganja, dan tersangka RO mengakui sabu dan ganja yang disita adalah miliknya bersama IE. Ia juga menerangkan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka R (DPO).
Selanjutnya kedua tersangka pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, peran tersangka RO dan IE adalah pengedar. Kemudian dilakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya dan hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” pungkas Iptu Tony Armando.(ril)








