Menu

Mode Gelap

Terkini · 22 Feb 2022 14:19 WIB ·

RR, Terdakwa Kasus Sabu19 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup


 RR, Terdakwa Kasus Sabu19 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Kaki tangan jaringan bandar narkotika Internasional Uncle Jay kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa berinisial RR alias Dedek (25) warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan kurir 19 Kg sabu jaringan Internasional antar negara Malaysia-Indonesia.

 

Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Vonis hakim kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT. PBR. Sebelumnya, terdakwa RR divonis pengadilan negeri (PN) Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar.

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf membenarkan hal itu. Kepada media ini Ia mengatakan, putusan banding atas terdakwa RR diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa RR alias Dedek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”ungkap Ulwan melalui Pesan WhastsApp, Senin (21/02/2022).

Kemudian, sambungnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro warna Hitam, 1 (unit) unit Handphone merk Nokia warna hitam orange untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Pemprov Riau Alihkan Dana Hibah Program MCC Amerika ke Pulau Rupat Bengkalis

Seperti diberitakan sebelumnya, RR alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional AS atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Tak tanggung-tanggung peran terdakwa RR ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 Kg sabu-sabu asal Malaysia ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau.*(ril)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim