Menu

Mode Gelap

Terkini · 22 Feb 2022 14:19 WIB ·

RR, Terdakwa Kasus Sabu19 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup


 RR, Terdakwa Kasus Sabu19 Kg Akhirnya Divonis Penjara Seumur Hidup Perbesar

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Kaki tangan jaringan bandar narkotika Internasional Uncle Jay kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa berinisial RR alias Dedek (25) warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan kurir 19 Kg sabu jaringan Internasional antar negara Malaysia-Indonesia.

 

Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Vonis hakim kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT. PBR. Sebelumnya, terdakwa RR divonis pengadilan negeri (PN) Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar.

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf membenarkan hal itu. Kepada media ini Ia mengatakan, putusan banding atas terdakwa RR diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa RR alias Dedek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”ungkap Ulwan melalui Pesan WhastsApp, Senin (21/02/2022).

Kemudian, sambungnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro warna Hitam, 1 (unit) unit Handphone merk Nokia warna hitam orange untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Bertindak Sebagai Irup, Wakapolres Bengkalis Pimpin Upacara HUT Satpam Ke-42

Seperti diberitakan sebelumnya, RR alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional AS atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Tak tanggung-tanggung peran terdakwa RR ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 Kg sabu-sabu asal Malaysia ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau.*(ril)

Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO
Trending di Hukrim