PRODESANEWS.COM | BENGKALIS — Kaki tangan jaringan bandar narkotika Internasional Uncle Jay kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa berinisial RR alias Dedek (25) warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis ini merupakan kurir 19 Kg sabu jaringan Internasional antar negara Malaysia-Indonesia.
Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Vonis hakim kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT. PBR. Sebelumnya, terdakwa RR divonis pengadilan negeri (PN) Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar.
Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf membenarkan hal itu. Kepada media ini Ia mengatakan, putusan banding atas terdakwa RR diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.
“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa RR alias Dedek, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,”ungkap Ulwan melalui Pesan WhastsApp, Senin (21/02/2022).
Kemudian, sambungnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan china berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Pro warna Hitam, 1 (unit) unit Handphone merk Nokia warna hitam orange untuk dimusnahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, RR alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan Internasional AS atau yang dikenal dengan Uncle Jay. Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Tak tanggung-tanggung peran terdakwa RR ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 Kg sabu-sabu asal Malaysia ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau.*(ril)