Menu

Mode Gelap

Pemerintahan Daerah · 13 Mar 2023 16:07 WIB ·

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ TA 2022


 📷 Wabup H Bagus Santoso (kiri) saat menyerahkan Buku LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam (kanan) Perbesar

📷 Wabup H Bagus Santoso (kiri) saat menyerahkan Buku LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam (kanan)

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, di ruang sidang paripurna DPRD Jalan Antara Bengkalis, Senin (13/03/2023) sore.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan dihadiri sebanyak 24 anggota DPRD. Selain itu turut hadir Bupati Bengkalis yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) H Bagus Santoso, Asisten I Andris Wasono, Staf Ahli Bupati H. Bustami HY dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam pidato pengantar LKPJ TA 2022, Wabup Bagus Santoso mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban selaku Kepala Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah untuk menyampaikan LKPJ.

“Selaku kepala daerah, kami wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan,” kata Bagus Santoso.

Wabup menambahkan, penyampaian LKPJ TA 2022 ini disusun tetap mengacu pada peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2022 sebagai tahun kedua berjalannya masa pemerintahannya.

Dijelaskannya, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah predikat realisasi Pendapatan Daerah (PAD) tertinggi kedua se-Indonesia.

Baca Juga:  Warga Desa Pakning Asal Ini Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Pada tahun 2022 sambung Wabup, PAD Kabupaten Bengkalis melebihi target yang ditetapkan, dimana pada tahun 2022 PAD mencapai Rp. 348,103,260,216.00 atau 101,53 persen, dari target tahun sebelumnya yakni 344.413.626.080,00 atau 82,10 persen.

“Secara keseluruhan realisasi PAD Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2022 adalah Rp.3,327,885,493,738.00 atau 99,40 persen, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.3,347,978,859,591.00, urainya.

Lanjut Wabup, untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2022 secara keseluruhan telah dianggarkan dana belanja melalui 248 program, 734 kegiatan serta 1.938 sub kegiatan dengan pagu sebesar Rp.4.517.938.208.653,00. Terealisasi penyerapan sebesar Rp.4.216.524.994.195,88.

“Artinya, capaian realisasi keuangan sebesar 93,33 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 97,81 persen. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat capaian keuangan dan fisik kita pada tahun 2022. Sedangkan silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp.291,316,908,605.12. kemudian terdapat tunda bayar dengan jumlah Rp.47.824.734.871,71 dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wabup.

Ia juga menyampaikan, pada tahun 2022 dan tahun ini Pemkab Bengkalis telah mendapat berbagai penghargaan baik dari tingkat provinsi maupun pusat, ini menunjukkan bahwa roda pemerintahan di Negeri Junjungan berjalan dengan baik.

“Tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama, sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak,” pungkasnya.

Usai penyampaiannya, Wabup Bagus Santoso langsung menyerahkan Buku LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam. Kemudian dilanjutkan dengan rapat paripurna tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.(ril)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Musnahkan Narkoba, Miras Hingga Knalpot Brong Hasil Ops Cipta Kondisi

21 Maret 2023 - 19:11 WIB

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan

21 Maret 2023 - 17:31 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba dan Knalpot Racing

21 Maret 2023 - 11:32 WIB

Ribuan Warga Antusias Hadiri Kegiatan Polres Bengkalis Bersholawat

21 Maret 2023 - 08:01 WIB

Ini Hasil Pertemuan DPRD Provinsi Riau dengan PT PHR

20 Maret 2023 - 17:31 WIB

Launching Tiga Inovasi, Taufik Hidayat Apresiasi Kelurahan Kota Bengkalis

20 Maret 2023 - 14:05 WIB

Trending di Sorot