JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Pendaftaran ini dilakukan pada Kamis, 11 September 2025, setelah Kemenkum mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Rekonsiliasi PWI.
Penerbitan AHU PWI tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Perubahan badan hukum perkumpulan ini telah didaftarkan dengan Nomor 6025091131200080 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Kemenkum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, mengatakan proses penerbitan surat keputusan berlangsung cepat karena seluruh data yang diajukan lengkap serta dilayani secara digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, SK langsung terbit pada hari yang sama. Prosesnya sangat cepat karena dilakukan secara digital,” ujar Widodo.
Dalam keputusan AHU itu, susunan pengurus PWI yang baru ditetapkan, yakni Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S Depari tercatat sebagai pengawas.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan jajaran Kemenkum yang memproses cepat penerbitan AHU, meski sebelumnya sempat tertunda akibat dualisme kepengurusan.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan terbitnya AHU ini, kami siap berkontribusi kembali untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Munir juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali kompak dan guyub demi mengangkat marwah wartawan serta organisasi PWI.








