BALAI MAKAM – Seorang pria berinisial RR (37) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM (39), yang berujung pada kematian korban. Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 23.10 WIB. Menurut keterangan saksi, kejadian berlangsung di rumah korban yang berada di Jl. Karya KM 7, Simpang Masjid Al Mukrobin.
Informasi mengenai insiden tersebut pertama kali diterima oleh keluarga korban. “Keluarga korban melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RR hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Primadona saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).
Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hati Duri. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kejadian ini membuat pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Mandau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Mandau segera bergerak cepat. “Sekitar pukul 06.00 WIB, tim kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan,” tambah AKP Primadona.
Di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan RR di kediamannya. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya. Tindakan tersebut dilakukan di rumah yang mereka tinggali bersama.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan mendalami motif di balik tindakan pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Dumai tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang berakhir tragis. Polsek Mandau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan domestik yang mereka ketahui agar korban bisa segera mendapatkan perlindungan.
Hingga berita ini diturunkan, RR masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Pantau riau








