Prodesanews com | BENGKALIS– Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan tersangka berbeda dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, dan Rabu, 9 April 2025.
Kasus pertama melibatkan dua tersangka, SP alias Surya dan IH alias Irvan, yang ditangkap di kawasan Turap Akuari, Jalan Jenderal Sudirman, Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang disita meliputi 11 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram, uang tunai Rp400 ribu, dua telepon genggam, satu tas, dan sepeda motor Honda CRF 150L.
“Modus operandi para tersangka adalah menyimpan dan menjual narkoba. Mereka berperan sebagai pengedar,” ujar Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis, dalam press release di ruang Tantiya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jl Pertanian, Sabtu (12/4/2025) siang.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka dan mengembangkan kasus hingga menemukan lokasi penyimpanan sabu lainnya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang warga, berinisial NA alias Anto, ditangkap karena kedapatan menanam delapan pot tanaman ganja hidup. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, pada Rabu, 9 April 2025.
Barang bukti berupa delapan pot tanaman ganja dan satu telepon genggam berhasil disita oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian. Tersangka mengaku menerima upah untuk merawat tanaman tersebut sebesar Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu jika tanaman tumbuh sempurna.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tambah Kompol Anton.
Dua pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.[ril]








