Prodesanews.com | BENGKALIS – Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial MF, 29 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui akun TikTok @nao050522. Ia ditangkap pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah videonya viral di media sosial.
“Pelaku kami amankan di Kecamatan Bengkalis Kota setelah video penistaan agama yang diunggahnya tersebar luas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, Jumat, 30 Mei 2025.
Polisi menerima informasi dari warga yang mengunggah ulang video TikTok tersebut ke Instagram. Dalam video itu, MF diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung agama Islam kepada seorang perempuan di kawasan Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Bengkalis Kota. Ia juga merekam video serupa di sebuah kamar hotel.
Menurut Yohn, saat penyelidikan berlangsung, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah dibawa masyarakat ke kantor Polres Bengkalis. “Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Polisi menyita satu unit ponsel berwarna biru muda dan lima lembar selebaran sebagai barang bukti. MF dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yohn mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan konten yang menyinggung kepercayaan orang lain. “Kasus ini menjadi pengingat untuk menjaga etika dan saling menghormati antarumat beragama,” kata dia.
[pnc/ril]








