Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 16 Mar 2026 09:40 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Anak


 📸 Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku penjambretan ponsel milik seorang anak di Kecamatan Bengkalis. Perbesar

📸 Satreskrim Polres Bengkalis menangkap pelaku penjambretan ponsel milik seorang anak di Kecamatan Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga menjambret telepon seluler milik seorang anak di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pelaku ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan kini diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan pelaku yang diamankan berinisial A.W.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis menangkap A.W pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Peristiwa penjambretan sebelumnya terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis,” kata Yohn, Senin, 16 Maret 2026.

Saat kejadian, korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain telepon seluler di lapak jualan yang berada di tepi jalan.

Menurut Yohn, pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis matic dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin menyala.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah. Setelah itu pelaku langsung mengambil telepon seluler milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelapor meminta bantuan pemilik toko ponsel di sekitar lokasi untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic, mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan, ucap Yohn.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon seluler milik korban.

Baca Juga:  Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Ilegal Logging di Tanjung Leban

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan saat melakukan aksi.

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk proses hukum lebih lanjut.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah