Menu

Mode Gelap

Hukrim · 11 Mar 2026 10:20 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pengangkut Kayu Ilegal


 📸 Polres Bengkalis mengamankan dua pelaku dan menyita dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan dua pelaku dan menyita dua truk bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polisi menangkap dua pria yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin malam, 9 Maret 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi itu, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Yohn mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu, 11 Maret 2026.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendatangi Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Di lokasi itu polisi menemukan truk colt diesel Mitsubishi bernomor polisi BM 9139 SE yang membawa sekitar lima meter kubik kayu olahan.

Polisi kemudian mengamankan AF (25), yang diduga mengangkut kayu tanpa dokumen resmi. Dari tangan pelaku, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.

Sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama, polisi kembali menemukan kendaraan lain yang membawa kayu olahan berupa papan. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial RS (39).

RS diduga mengangkut kayu menggunakan truk Mitsubishi Canter berwarna kuning bernomor polisi BK 8187 AC dengan muatan sekitar empat meter kubik kayu olahan. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.

“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan kayu tersebut,” ujar Yohn.

Polisi kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Yohn, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  28 Peserta Ikuti Sertifikasi CGAA di Bengkalis

“Kami akan terus menindak aktivitas pembalakan liar,” kata Yohn. Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan tersebut dan melaporkannya kepada aparat jika mengetahui aktivitas yang merusak hutan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil

Perseroan Perorangan Bengkalis Permudah UMKM Jadi Badan Hukum

12 Mei 2026 - 11:35 WIB

Sosialisasi Perseroan Perorangan Bengkalis bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

Kasmarni Janji Perkuat Dukungan Pendidikan di Bengkalis

12 Mei 2026 - 10:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menerima audiensi PGRI Kabupaten Bengkalis di Wisma Daerah.

Polisi Kejar Pemasok Setelah Jaringan Peredaran Narkotika Terendus

11 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polsek Mandau membongkar jaringan peredaran narkotika di Air Jamban, Bengkalis.

Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar, Siapkan Ruang Publik Baru

9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Petugas membongkar bangunan liar di kawasan Siak IV Pekanbaru menggunakan alat berat.

DPRD Bengkalis Gandeng DP3AP2KB Riau Matangkan Ranperda KLA

8 Mei 2026 - 12:42 WIB

Pansus KLA DPRD Bengkalis rapat bersama DP3AP2KB Provinsi Riau di Pekanbaru.
Trending di Politik