Prodesanews.com | Bengkalis – Seorang wanita berinisial LS, imelaporkan ke layanan panggilan darurat 112 bahwa suaminya RA diduga dijemput paksa oleh sekelompok orang pada Senin malam, 8 Desember 2025, di Duri. RA sebelumnya meminjam uang Rp 20 juta pada 30 Oktober 2025 dengan bunga 20 persen dan tenor satu bulan, namun keluarga belum mampu melunasi pinjaman tersebut.
Sekitar pukul 00.00 WIB, korban dibawa menuju wilayah Kerinci. Meski sempat berkomunikasi melalui telepon, keluarga berupaya menyelesaikan kewajiban pinjaman agar RA segera kembali.
Menindaklanjuti laporan LS, Tim BKO Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan pengecekan awal di kediaman pelapor. Polisi memperoleh informasi bahwa RA berada di rumah seseorang berinisial MS di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
LS kemudian membuat laporan resmi di Polsek Mandau. Tim BKO Sat Reskrim bergerak ke lokasi dugaan keberadaan korban dan menemukan RA bersama MS, RA (inisial kedua pelaku), dan DM, yang diduga terlibat dalam pemindahan korban.
Keempat orang dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan awal, kemudian diteruskan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh pihak pemberi pinjaman, dan Polres Bengkalis menegaskan bahwa setiap tindakan paksa terhadap warga akan diproses sesuai ketentuan perundangan.[ril]








