Prodesanews.com | BENGKALIS, 11 Maret 2025 – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang haram jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Pramuka Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, pada Jumat, 07 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis, IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., yang kemudian menginstruksikan tim opsional yang dipimpin oleh Kanit 2 IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim segera bergerak dan menggerebek rumah yang menjadi target operasi.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial A alias Man (37), warga Jalan Merambai, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 56,95 gram, sebuah ponsel android, alat hisap berupa sendok sabu, serta uang tunai senilai Rp500.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU Doni Binsar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Polres Bengkalis akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” ujarnya.
IP TU Doni juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.(ril)








