Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia yang diangkut menggunakan delapan unit truk pada Jum’at, 5 Januari 2024 lalu sekira pukul 12.00 Wib di pelabuhan Sei Pakning.
Barang seludupan tersebut berupa tiga unit mesin motor Harley Davidson, 13 kotak kayu berisikan sparepart motor besar/ moge, 3 kotak kayu berisi mesin mobil merek Ford, 1 unit moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, kemudian 458 bal sepatu bekas berisi 20.281 pcs berbagai merek, 254 bal tas bekas berisi 14.570 pcs dari berbagai merek, 76 kardus pakaian baru berisi 11.250 helai berbagai merek, 21 bal pakaian bekas berisi 3.150 helai berbagai merek.
Selanjutnya ratusan kardus rokok dari berbagai merek, 122 kotak makanan dan 212 kes minuman berbagai merk dan jenis, 1 kardus berisi printer laser jet sebanyak 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil serta 8 unit mobil truk pengangkut barang ilegal tersebut. Barang selundupan ini ditaksir bernilai 5 milyar lebih.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim ini adalah langkah positif, khususnya di awal tahun 2024.
“Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui Batam yang di bawa menggunakan kapal RoRo menuju pelabuhan Sei Pakning Bengkalis,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala saat menggelar Press Release di halaman Mapolres, Jl Pertanian Desa Senggoro, Bengkalis, Kamis (11/1/2024) pagi.
Kapolres menyebut, dari penangkapan ini turut diamankan delapan orang supir. dari keterangan para supir tersebut, tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang ilegal tersebut beserta dua pemilik ekspedisi.
“Kita telah mengamankan empat orang, yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi,” ujar AKBP Bimo.
Sementara itu ,Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, kronologis penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan masuk barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri menuju Pelabuhan RoRo Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
“Berdasarkan informasi tersebut, atas arahan Kapolres, saya memerintahkan Kanit Iidik I Sat Reskrim untuk memimpin anggota melakukan penyelidikan ke pelabuhan. Tepat pukul 12.00 Wib, saat Kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam bersandar di
Pelabuhan RoRo Sei. Selari, kemudian dijumpai 5 unit mobil truk serta 3 unit mobil truk L.300 membawa barang- barang yang dicurigai,” beber AKP Gian.
Kemudian tim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan dan ditemukan barang- barang yang diduga berasal dari luar negeri. Pada saat tim meminta kelengkapan dokumen barang, supir truk tersebut tidak dapat menunjukkan.
“Selanjutnya truk beserta muatan dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Gian.(ril)








