Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 19 Mar 2026 08:30 WIB ·

Polisi Bekuk Dua Pengedar di Bengkalis, 20 Gram Sabu Disita


 📸 Dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 20,05 gram yang berhasil diamankan petugas.
Perbesar

📸 Dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 20,05 gram yang berhasil diamankan petugas.

Prodesanews.com | Bengkalis — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu seberat 20,05 gram di Kecamatan Mandau, Riau, Rabu dini hari, 18 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 01.20 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial MM (35) dan RM (38), masing-masing berdomisili di wilayah Duri Barat dan Lintas Rimbo Panjang.

Dari lokasi, petugas menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Jalan Aman,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Kris Tofel, Kamis, 19 Maret 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi menggerebek lokasi dan menangkap MM di dalam kamar kos. Sabu ditemukan tersimpan di bawah kasur.

“Saat penggerebekan, tim mengamankan MM di dalam kamar dan menemukan sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujar Kris.

Dari pemeriksaan awal, MM mengaku memperoleh sabu dari RM. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan RM saat datang ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB. Ia disebut hendak mengantar makanan.

“Dari hasil interogasi, sabu itu diakui milik RM dan diperoleh dari seorang berinisial Ri yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.

Polisi menduga peredaran sabu ini terkait jaringan yang lebih luas dan masih terus dikembangkan. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.[pnc/ril]

Baca Juga:  Perkuat Pangan Lokal, Wabup Tekan Inflasi Lewat Telur dan Cabai
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini