Prodesanews.com | Pekanbaru – 8 orang pelaku pembakaran Mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru akhirnya diringkus aparat kepolisian berkat kerjasama Subdit III Ditreskrimum Polda Riau bersama tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Kemenkumham Riau.
Penangkapan pelaku pembakaran mobil tersebut dilakukan di beberapa TKP di Pekanbaru pada hari Senin, 24 Januari 2022 kemaren atau tepatnya 4 hari setelah terjadinya pembakaran yakni pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu.
“Sejak kejadian hari Kamis, Saya kasih waktu 1 minggu kepada Direktur Krimum Kombes Teddy untuk ungkap kasus ini. Hari Kamis saya perintahkan, hari Senin sudah ditangkap 8 tersangka,” kata Kapolda Riau Irjen M Iqbal.
Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa, (25/01/2022) siang.
Lebih lanjut mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menguraikan, ke 8 pelaku berinisial BH yang mencari eksekutor. Lalu RI dan YR sebagai penunjuk lokasi. Selanjutnya RS sebagai otak pelaku yang juga merupakan narapidana narkoba di Lapas Gobah, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum,” pungkas M Iqbal.
Diketahui, insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari . Awalnya Efendi dibangunkan oleh ketua RT setempat.
Ketua RT yang pertama kali memberitahu kepada Efendi kalau mobil dinas Jenis Isuzu Panther warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1442 TP, yang terparkir didepan rumah Efendi terbakar.
Selanjutnya Efendi langsung terbangun dan mengambil selang air untuk memadamkan api. Setelah api dikankan dipadamkan. Di TKP, warga sekitar menemukan botol aqua yang berisikan sisa BBM jenis pertalite.*(Ril)