PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja, Kamis (19/05/2022).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dari 14 orang tersangka.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun dan didampingi Diresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto, juga dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau.
“Sebanyak 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka,” ujar Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan.
Lanjutnya, ke 14 orang tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar dan pengedar serta kurir.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara”, pungkas Brigjen Pol Tabana Bangun. (ril)








