PRODESANEWS.COM-Setelah PNS menerima kabar gembira mengenai pencairan gaji ke-13 pada Senin. 5 Juni 2023, ternyata Kementerian Keuangan resmi memberikan dua tunjangan ini yaitu uang lembur dan uang makan lembur.
Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kesempatan untuk menerima dua tunjangan uang setiap minggunya.
Namun, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat mengklaim tunjangan tersebut.
Berikut ini adalah rincian besaran uang lembur per golongan:
– Golongan I: Uang lembur sebesar Rp18.000.
– Golongan II: Uang lembur sebesar Rp24.000.
– Golongan III: Uang lembur sebesar Rp30.000.
– Golongan IV: Uang lembur sebesar Rp36.000.
Selanjutnya, terkait dengan uang makan lembur, berikut adalah nominal per golongan:
– Golongan I: Uang makan lembur sebesar Rp35.000.
– Golongan II: Uang makan lembur sebesar Rp35.000.
Selanjutnya, terkait dengan uang makan lembur, berikut adalah nominal per golongan:
– Golongan III: Uang makan lembur sebesar Rp37.000.
– Golongan IV: Uang makan lembur sebesar Rp41.000.
Perlu dicatat juga bahwa penting bagi PNS untuk memahami dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Diharapkan bahwa dengan adanya tunjangan ini, motivasi dan kinerja PNS dalam menjalankan tugas-tugasnya akan semakin meningkat, sehingga pelayanan publik yang diberikan oleh PNS juga dapat lebih baik.
Selain itu, penting juga untuk mencatat dengan akurat aktivitas lembur yang dilakukan dan melibatkan atasan langsung dalam persetujuan klaim.
Dengan mematuhi prosedur yang berlaku, PNS dapat menikmati tunjangan uang lembur dan uang makan lembur setiap minggunya setelah menerima gaji ke-13.(rf)
Sumber: klok pendidikan. Id








