Menu

Mode Gelap

Sorot ยท 14 Mar 2025 14:49 WIB ยท

Pengelolaan Dana Peron Sawit di Desa Wonosari, Ketua BPD Diduga Terlibat


 ๐Ÿ“ธ Ilustrasi. Perbesar

๐Ÿ“ธ Ilustrasi.

Prodesanews.com | BENGKALIS โ€“ Pengelolaan dana peron sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kini menjadi sorotan akibat munculnya dugaan ketidaktransparanan. Masalah ini mulai mencuat ketika beredar informasi bahwa dana dari pengusaha sawit yang beroperasi di wilayah kerja PT Meskom Agro Sarimas di Dusun Tanjung Sari RT 03 tidak dibagikan secara adil kepada warga yang berhak.

Menurut sumber terpercaya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonosari diduga melanggar tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil masyarakat. Ia disinyalir terlibat dalam praktik pungutan liar terkait dana peron sawit. Namun, dugaan ini belum dibuktikan secara hukum.

โ€œSeharusnya pembagian dana peron ini diberikan kepada RT 02, bukan RT 04. Hal inilah yang membuat warga merasa keberatan,โ€ ungkapnya seraya meminta agar namanya dirahasiakan, Jumat (14/3/2025).

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana pemungutan dari pos peron sawit telah ditransfer oleh MF, salah satu pengusaha sawit, melalui Bank BRI. Transfer tersebut masuk ke rekening NV, seorang warga RT 04 Desa Wonosari. Besaran dana yang diterima mencapai Rp2 juta per bulan dari satu orang peron, dengan tambahan dana sebesar Rp1,25 juta per bulan dari pengusaha lainnya.

Alokasi dana untuk karang taruna senilai Rp550.000 per bulan juga dilaporkan tidak jelas arahnya. Dana ini disebut berasal dari dua kelompok tani pengelola peron sawit, masing-masing menyumbang Rp250.000 dan Rp300.000 per bulan.

Ketidakpastian ini menambah kekhawatiran warga karena mereka merasa tidak ada transparansi dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana tersebut. Warga RT 02 yang merasa dirugikan mendesak agar pihak terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka juga meminta agar dana peron sawit dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni warga RT 02, sesuai dengan kesepakatan awal.

Baca Juga:  Desa Sungai Batang Gelar Sosialisasi Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

Agar pemberitaan berimbang, media ini berupaya menghubungi Ketua BPD melalui pesan WhatsApp ke nomor 08136526XXXX guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BPD belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, legalitas pungutan dana peron serta mekanisme distribusinya menjadi pertanyaan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau hanya merupakan praktik informal tanpa regulasi yang jelas.(ril)

 

Artikel ini telah dibaca 1,142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional