Menu

Mode Gelap

Pemerintah Daerah · 12 Des 2025 20:15 WIB ·

Pemkab Pastikan Tenaga Honorer Non Database Bekerja Tahun 2026


 📸 Sekda dr. Ersan Saputra TH memimpin rapat penanganan tenaga honorer non database di Ruang Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (12/12/2025). Perbesar

📸 Sekda dr. Ersan Saputra TH memimpin rapat penanganan tenaga honorer non database di Ruang Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (12/12/2025).

Prodesanews.com | Bengkalis – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bengkalis mendapat angin segar. Sebanyak 6.610 orang yang selama ini tidak tercatat dalam database BKN maupun PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap dapat bekerja dengan pengaturan baru dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya menata tenaga kontrak agar lebih terstruktur. “Kami berkomitmen agar seluruh tenaga honorer dapat terserap sesuai kebutuhan di masing-masing perangkat daerah pada tahun depan,” kata Ersan saat memimpin Rapat Penanganan Tenaga Non ASN Non Database BKN/Non PPPK Paruh Waktu, Jumat (12/12/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah, Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam pemaparannya, Ersan merinci jumlah tenaga honorer berdasarkan kategori pekerjaan. “Guru 382 orang, Tenaga Kesehatan 283 orang, Administrasi 1.534 orang, Teknis 263 orang, Keamanan 1.307 orang, Kebersihan 2.569 orang, dan Supir 272 orang,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh perangkat daerah wajib memetakan kebutuhan tenaga honorer sesuai fungsi masing-masing. “Jangan sampai ada yang tertinggal dalam proses ini,” kata Ersan.

Mengenai pembiayaan, Sekda menyebutkan setiap kelompok tenaga akan menggunakan mekanisme berbeda. “Tenaga Kesehatan diupayakan melalui BLUD, Guru dan Kependidikan melalui Dana BOS, sedangkan Keamanan, Kebersihan, Supir, dan Administrasi menggunakan sistem outsourcing sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.

Ersan juga menekankan bahwa seluruh tenaga honorer diwajibkan memiliki NPWP dan mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha). “NIB hanya dapat diterbitkan jika tenaga honorer memiliki NPWP, jadi wajib mengurus persyaratan ini mulai sekarang,” kata dia.

Prosedur pendaftaran dan persyaratan administratif lainnya akan dijelaskan lebih lanjut melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Jabatan (BPJ) bagi seluruh perangkat daerah.

Turut hadir dalam rapat ini, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, Kepala BKPP Djamaludin, seluruh kepala perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Bengkalis.[pnc/ril]

Baca Juga:  MTQ ke-50 Bengkalis, Perkuat Karakter Generasi Qur’ani
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.

Anak 6 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan Oknum PNS di Rupat

18 Agustus 2026 - 17:17 WIB

penanganan dugaan pencabulan anak di Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Karhutla Bengkalis Meluas, 23,5 Hektare Lahan Terdampak

18 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Tim gabungan menangani karhutla di Kabupaten Bengkalis
Trending di Sorot