PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 yang berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 03-16 Oktober 2022 telah usai.
Ditlantas Polda Riau pun telah mengevaluasi hasil Operasi Zebra Lancang Kuning selama kurun waktu berjalan. Yakni untuk penindakan teguran sebanyak 13.469, sementara ETLE dan E-Tilang sebanyak 7.604. Sehingga total pelanggaran keseluruhan sebanyak 21.073 tindakan.
“Pelanggaran didominasi tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmasyah. Senin (17/10/2022) di Pekanbaru.

Lanjut Kompol Firman, sedangkan untuk data kecelakaan selama Operasi Zebra Lancang Kuning, tercatat ada 11 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian, 6 orang meninggal dunia, 3 luka berat dan 8 orang luka ringan, dengan kerugian meteril mencapai Rp 21.400.000.
“Ada 11 kejadian laka lantas. Hasil analisis turun 50% (Persen-red) dari tahun 2021,” ucapnya.
Dijelaskan Kompol Firman, untuk proses penindakan sendiri berupa tilang ETLE dan E-Tilang serta penindakan secara konvensional hingga penindakan secara teguran, yang mana untuk teguran itu bukan hanya teguran saja namun kendaraannya difoto.
“Kita foto identitas dan kendaraan serta kita datakan, sehingga jika melakukan pelanggaran lagi akan kita kenakan denda tilang,” pungkas alumni Akpol tahun 1997 ini.
Diketahui, dalam Operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan 7 pelanggaran yang diantaranya, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta pelanggaran kasat mata lainnya.(ril)








