Menu

Mode Gelap

Sorot · 13 Agu 2023 07:30 WIB ·

Oknum Pelaku Dugaan Pelecehan Simbol Negara Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Bengkalis


 ? RHS (22). Perbesar

? RHS (22).

PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Oknum pelaku dugaan pelecehan simbol negara yang terjadi beberapa waktu lalu di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis akhirnya diringkus pihak kepolisian.

RHS, pria keturunan tionghoa kelahiran Jakarta, 22 tahun silam ini diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023 atas dugaan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.

Diketahui, kejadian ini berawal pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu RHS membeli 4 helai bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Setelah sampai di PKS, bendera yang dipasangkan di kendaraan hanya satu helai dan sisanya tidak ia pasangkan. Saat berada di luar, pelaku melihat seekor anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku. Selanjutnya tanpa berpikir panjang ia pun memasang sisa bendera ke leher hewan tersebut.

Kemudian pada Kamis, 10 Agistus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang melakukannya, dan RHS mengakui kalau ia yang memasangkan bendera tersebut.

Saat diminta untuk melepaskan bendera di leher anjing tersebut, RHS tidak mau dan menjawab, “Biar saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus”. Selain itu RHS juga mengatakan, “Ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka”.

Sehingga terjadi perdebatan antara mereka dan tersebarnya video viral yang memperlihatkan seekor anjing mengenakan bendera merah putih di leher hewan tersebut.

Baca Juga:  Ekstasi Baru Bentuk Serbuk Masuk Kota Duri

Keesokan harinya, Jum’at, 11 Agustus 2023 di lokasi PT. SAS sudah banyak massa berkumpul untuk memprotes perbuatan RHS. Mengetahui hal ini, kemudian Bhabinkamtibmas BRIPKA Wawan S segera mengamankan RHS ke Polsek Pinggir guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap RHS dan saksi-saksi, yang mana setelah dilakukan gelar perkara, Polres Bengkalis sementara menetapkan RHS sebagai tersangka dan membawanya ke Mako Polres Bengkalis untuk ditahan.(ril)

Artikel ini telah dibaca 399 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.
Trending di Sorot