PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Oknum pelaku dugaan pelecehan simbol negara yang terjadi beberapa waktu lalu di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis akhirnya diringkus pihak kepolisian.
RHS, pria keturunan tionghoa kelahiran Jakarta, 22 tahun silam ini diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/2023/ SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, tanggal 10 Agustus 2023 atas dugaan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Diketahui, kejadian ini berawal pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, saat itu RHS membeli 4 helai bendera merah putih ukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Setelah sampai di PKS, bendera yang dipasangkan di kendaraan hanya satu helai dan sisanya tidak ia pasangkan. Saat berada di luar, pelaku melihat seekor anjing perusahaan yang biasa ada di kantor dan juga biasa bermain dengan pelaku. Selanjutnya tanpa berpikir panjang ia pun memasang sisa bendera ke leher hewan tersebut.
Kemudian pada Kamis, 10 Agistus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yang melakukannya, dan RHS mengakui kalau ia yang memasangkan bendera tersebut.
Saat diminta untuk melepaskan bendera di leher anjing tersebut, RHS tidak mau dan menjawab, “Biar saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus”. Selain itu RHS juga mengatakan, “Ini adalah negara demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka”.
Sehingga terjadi perdebatan antara mereka dan tersebarnya video viral yang memperlihatkan seekor anjing mengenakan bendera merah putih di leher hewan tersebut.
Keesokan harinya, Jum’at, 11 Agustus 2023 di lokasi PT. SAS sudah banyak massa berkumpul untuk memprotes perbuatan RHS. Mengetahui hal ini, kemudian Bhabinkamtibmas BRIPKA Wawan S segera mengamankan RHS ke Polsek Pinggir guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap RHS dan saksi-saksi, yang mana setelah dilakukan gelar perkara, Polres Bengkalis sementara menetapkan RHS sebagai tersangka dan membawanya ke Mako Polres Bengkalis untuk ditahan.(ril)








