Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bengkalis menangkap dua tersangka berinisial YN dan RH. Kedua pelaku ini merupakan jaringan narkotika ekstasi jenis baru berupa serbuk yang diedarkan di wilayah Kota Duri sekitarnya.
Pengungkapan terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib, Jajaran Satresl narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YN disebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainya yang merupakan rekan sesama pengedar barang haram dan mengamankan tersangka dirumahnya tersebut.
Dari penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan badan dan menyapu setiap sudut isi rumah tersangka dan menemukan 15 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 22 butir narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 butir narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 butir narkotika jenis pil extasi warna hijau.
Barang bukti lainnya juga ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 1 bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru.
“Dari sekian banyaknya barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan itu, juga kita temukan narkotika ekstasi jenis baru berbentuk serbuk sebanyak 3 bungkus plastik pack,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu 22 Mei 2024.
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa barang barang haram tersebut, rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.
“Dari pengakuan kedua tersangka, mengakui semua narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik),” tutup Kasat.
Atas pembuatan mereka, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(ril)








