Menu

Mode Gelap

Terkini · 26 Jan 2023 13:09 WIB ·

Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional, 3 Kurir Dibekuk Polda Riau.


 Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Narkoba Jaringan Internasional, 3 Kurir Dibekuk Polda Riau. Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, berinisial LE, pengendali narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Polda Riau. Selain LE, Polda Riau juga meringkus tiga kurir lainnya.

Adapun ketiga tersangka, dua pria dan satu wanita, yaitu IRF (25), Nia (25) dan AFR (32) yang berperan sebagai penerima narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto saat Konfrensi Pers pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Riau, Kamis (26/01/2023).

Ia mengatakan, ketiga kurir ini dikendalikan oleh LE yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Pelaku merupakan napi Lapas Pekanbaru yang mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 22,1 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi,” ujar Sunarto.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau ini, LE memiliki jaringan Internasional di Malaysia dalam memesan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam aksinya, LE memerintahkan NIA dan IRF untuk berkomunikasi langsung dengan jaringan Malaysia.

“Dari serangkaian penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap LE. Pelaku langsung dijemput paksa di Lapas Pekanbaru. Saat ini sudah ditahan di Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kombes Sunarto, pengungkapan narkoba ini merupakan hasil tangkapan di bulan Januari 2023. Pengungkapan empat kasus dengan melibatkan 10 orang pelaku.

“Tersangka menyimpan narkotika dan ekstasi dalam rumahnya, terbungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel. Totalnya 20 kg sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, dan 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi,” bebernya.

Selain itu kata Kombes Sunarto, polisi juga menyita 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Nmax BM 2409 ABK, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat BM 3073 AAA, 4 buah tas ransel 5 unit HP berbagai merk, dan 1 buah kartu ATM.

Baca Juga:  Hubungan Asmara Warga Desa Kelapapati Ini Berakhir Tragis

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional